BPKAD Ungkap Kendala Sertifikasi 201 Bidang Tanah Pemkot Bandar Lampung
BPKAD Bandar Lampung mengungkap kendala sertifikasi 201 bidang tanah milik Pemkot seluas 1,45 juta meter persegi dengan nilai aset Rp951,66 miliar.
BANDAR LAMPUNG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung mengungkap sejumlah kendala dalam proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah kota. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan dokumen penyerahan tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Zakky Irawan mengatakan, sebagian tanah yang diserahkan kepada pemerintah daerah sejak bertahun-tahun lalu tidak dilengkapi dokumen atau bukti penyerahan yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat.
Menurut Zakky, persoalan tersebut menjadi salah satu hambatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
"Problemnya kalau di Dinas PU itu kalau mau sertifikatkan tanah di bawah jalan dia harus tetap menyertakan sertifikat sisi kanan kiri jalannya," kata Zakky, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, penanganan aset tanah yang belum bersertifikat saat ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat sebanyak 201 bidang tanah milik Pemkot Bandar Lampung belum memiliki sertifikat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, total luas tanah yang belum bersertifikat mencapai sekitar 1,45 juta meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp951,66 miliar.
Temuan itu menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah pemerintah kota dalam menertibkan administrasi dan menyelesaikan legalitas aset tanah daerah.
Kelengkapan dokumen penyerahan serta persyaratan administrasi pertanahan menjadi bagian yang perlu diselesaikan agar proses sertifikasi aset milik Pemkot Bandar Lampung dapat berjalan.
Dengan demikian, koordinasi antara BPKAD, Dinas PU, dan Dinas Perkim diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sekaligus memastikan aset tanah pemerintah daerah memiliki kepastian hukum.











