PAPD Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut hingga Aktor Intelektual

PAPD melalui Direktur Agus Rihat P. Manalu mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga mengungkap pemberi perintah, pengendali, dan penerima hasil penyadapan.

PAPD Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut hingga Aktor Intelektual
Direktur PAPD, Agus Rihat P. Manalu | Foto: Istimewa

JAKARTA – Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, jajaran kabinet, dan sejumlah tokoh nasional.

Menurut Agus, pengusutan perkara tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang diduga menjalankan penyadapan secara teknis, tetapi juga harus menelusuri pemberi perintah, pengendali, pengguna, hingga penerima informasi hasil penyadapan.

"Persoalan ini tidak boleh berhenti pada siapa yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem penyadapan. Publik harus mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menggunakan, dan siapa yang menerima hasil penyadapan tersebut. Kita harus mengungkap sampai ke akar-akarnya," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Agus menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan jajaran kabinet merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan keamanan negara, perlindungan komunikasi pejabat publik, serta integritas institusi pemerintahan.

Dia mengatakan, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan perangkat maupun kewenangan penyadapan milik negara untuk kepentingan di luar penegakan hukum, tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jangan sampai ada negara di dalam negara. Institusi yang memiliki kewenangan dan fasilitas penyadapan harus tunduk kepada konstitusi dan undang-undang, bukan menjadi alat kepentingan pribadi, kelompok, ataupun jaringan kekuasaan tertentu," ujarnya.

Minta Proses Hukum Transparan

Terkait informasi mengenai penetapan Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, PAPD meminta proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan tanpa intervensi.

Agus menegaskan, jabatan maupun pangkat tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum. Namun, pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses pembuktian yang sah.

Menurut dia, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memberikan perintah atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

PAPD meminta penyidik mengungkap siapa pemberi perintah awal, pihak yang menggunakan dan menerima informasi, tujuan pemanfaatan data komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak eksternal dalam pengendalian sistem penyadapan.

Agus juga mempertanyakan apakah informasi yang diperoleh melalui penyadapan tersebut digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan kelompok tertentu.

"Jangan hanya mengungkap siapa yang menyadap. Ungkap juga siapa yang menikmati hasil sadapan. Siapa yang menggunakan informasi tersebut dan untuk kepentingan siapa? Inilah yang harus menjadi perhatian utama penyidikan," katanya.

Minta Dugaan Makar Didalami

Selain aspek penyalahgunaan kewenangan, PAPD meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk dugaan makar, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Agus menekankan, penerapan ketentuan pidana terkait makar harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata asumsi atau dugaan.

Menurut dia, apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak-pihak yang secara terorganisasi melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara, seluruh pihak terkait harus diproses sesuai hukum.

PAPD juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan pengungkapan perkara tersebut berlangsung secara transparan dan bebas dari intervensi. Pengawasan publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

"Siapa pun yang terlibat harus diungkap. Siapa pun yang memerintahkan harus diperiksa. Siapa pun yang menggunakan hasil penyadapan harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar sampai ke aktor intelektualnya," ujar Agus.

Dia menegaskan, PAPD akan terus mendorong penegakan supremasi hukum, demokrasi konstitusional, dan perlindungan kedaulatan Republik Indonesia.