Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi

Polda Lampung mengungkap lima kasus narkotika selama Oktober 2026 dengan 10 tersangka. Polisi menyita 61,9 kg sabu, 33,1 kg ganja, 19.696 ekstasi, dan 2.143 etomidate senilai Rp125,12 miliar.

Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp125,12 miliar.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 unit.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000.

Dari jumlah narkotika yang berhasil disita, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Yustan menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu prioritas Polda Lampung. Menurutnya, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius serta dukungan berbagai elemen masyarakat.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," tegas Yustan, Kamis (5/11/2026).

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Lampung menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Upaya tersebut mencakup edukasi bahaya narkoba, peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan kasus.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.