Polres Mesuji Sita 50 Ekstasi dan 9,69 Gram Sabu
Polres Mesuji mengamankan dua pria di Kecamatan Tanjung Raya. Polisi menyita 50 butir ekstasi dan sabu seberat bruto 9,69 gram.
MESUJI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mesuji mengamankan dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (5/11/2026) malam.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YF (22), warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dan AYN (21), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 50 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat bruto 9,69 gram. Barang bukti ekstasi terdiri atas empat klip berisi 45 butir pil berwarna merah muda dan satu klip berisi lima butir pil berwarna hijau.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih, satu unit telepon genggam iPhone, serta tiga bungkus segel yang terdiri dari tisu dan selotip.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus melalui Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel kami telah mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Keduanya diamankan di Jalan Poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya,” ujar Candra, Sabtu (7/11/2026).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkoba lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga disangkakan dengan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan terkait lainnya.
Polres Mesuji mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar
AHMAD FAUZI











