Pemkot Bandar Lampung Bantu UMKM Urus Hak Merek Tanpa Biaya
Pemkot Bandar Lampung memfasilitasi pendaftaran merek gratis bagi 100 pelaku UMKM untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk lokal.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing usaha lokal.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan biaya pendaftaran merek bagi peserta program ditanggung pemerintah daerah. Fasilitas tersebut terbuka bagi pelaku UMKM, termasuk usaha rumahan yang telah memiliki produk dan identitas merek.
Hal itu disampaikan Erwin dalam kegiatan pembekalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Gedung Galeri Alfurqon, Rabu (28/10/2026).
Menurut Erwin, pendaftaran merek penting untuk melindungi identitas produk agar tidak digunakan pihak lain tanpa hak. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan merek yang diajukan memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri.
Meski biaya pendaftaran difasilitasi pemerintah daerah, setiap permohonan tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh Kementerian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung mendukung pengembangan UMKM, sebagaimana arahan Wali Kota Eva Dwiana.
Melalui fasilitasi ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya perlindungan merek, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran produk lokal.











