Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku hingga Luar Jam Kerja
Kapolri menerbitkan surat edaran larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri, termasuk di luar jam kerja. Kebijakan tersebut juga berlaku di Polda Lampung dan jajaran.
BANDAR LAMPUNG – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut juga melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri. Personel yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penerbitan surat edaran itu dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang berpotensi terkandung dalam cairan atau cartridge vape.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape diduga telah dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika. Kondisi ini menjadi perhatian karena cairan yang mengandung zat berbahaya sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan vape biasa.
Etomidate sendiri telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Selain potensi penyalahgunaan narkotika, surat edaran tersebut juga menyoroti risiko kesehatan akibat penggunaan vape. Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam edaran itu disebut menemukan gangguan kesehatan pada sampel yang diuji, termasuk gangguan paru-paru dan potensi gangguan metabolisme.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek kedisiplinan dan profesionalisme. Penggunaan vape di lingkungan kerja dinilai dapat mengganggu kenyamanan, estetika, serta citra institusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketentuannya, seluruh pegawai negeri pada Polri dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Sementara itu, tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Larangan tersebut berlaku di seluruh struktur organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan kebijakan Kapolri tersebut juga berlaku bagi seluruh personel Polda Lampung dan jajaran.
Menurut dia, seluruh anggota wajib mematuhi ketentuan tersebut, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin internal, menjaga profesionalisme personel, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Dengan pemberlakuan aturan tersebut, seluruh personel Polri di lingkungan Polda Lampung diharapkan mematuhi ketentuan dan menjadi teladan dalam menjaga kedisiplinan serta profesionalisme institusi.
REDAKSI











