Pemkab Tuba Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar ke Bank Lampung

Di tengah tren pemerintah daerah meminjam ke bank luar daerah, Pemkab Tulang Bawang justru mempercayakan pembiayaan pembangunan kepada Bank Lampung. Pinjaman Rp43 miliar disiapkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis.

Pemkab Tuba Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar ke Bank Lampung
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Kepercayaan terhadap Bank Lampung kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Di tengah banyaknya pemerintah daerah yang memilih mengajukan pinjaman ke perbankan di luar Lampung, Pemkab Tuba justru menggandeng bank milik daerah tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung), yang dilakukan langsung oleh Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, bersama jajaran manajemen Bank Lampung di Kantor Pusat Bank Lampung, Telukbetung, Senin (2/3/2026).

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Tulang Bawang memperoleh fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp43 miliar yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di berbagai wilayah.

Bupati Qudrotul Ikhwan menjelaskan, keputusan memilih Bank Lampung dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan daerah dan skema pembiayaan yang dinilai kompetitif serta sesuai kebutuhan pembangunan.

“Skema pembiayaan ini memiliki tenor selama 36 bulan dengan suku bunga tetap sebesar 9,2 persen per tahun. Selain itu, rasio kemampuan pengembalian pinjaman daerah juga telah memenuhi standar minimal 2,5, yang menunjukkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berada dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Menurut Qudrotul, seluruh kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman telah diproyeksikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 hingga 2029 sehingga tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Ia menegaskan dana pinjaman dari Bank Lampung tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur prioritas, pembelian material konstruksi, serta pengadaan peralatan penunjang pembangunan.

“Nantinya dana pinjaman ini secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur prioritas, pembiayaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi, serta pengadaan alat konstruksi,” katanya.

Qudrotul juga memastikan dana pinjaman tidak boleh digunakan untuk belanja rutin maupun kegiatan di luar peruntukan yang telah ditetapkan. Seluruh proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan dari pihak Bank Lampung serta didukung dokumen kontraktual yang sah.

“Ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan pinjaman daerah akan dilaporkan secara tertib melalui laporan keuangan pemerintah daerah yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.

Kepercayaan Pemkab Tulang Bawang kepada Bank Lampung dinilai menjadi sinyal positif bagi penguatan peran bank daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Provinsi Lampung. Melalui sinergi tersebut, pembangunan infrastruktur diharapkan berjalan lebih cepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pinjaman daerah senilai Rp43 miliar ini juga diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.