Pemkab Pesisir Barat Masih Butuh Tenaga Kontrak Daerah

PESISIR BARAT – Hingga saat ini Tenaga Kontrak Daerah (TKD) masih memiliki peranan yang cukup besar dalam kelangsungan kinerja pemerintahan Pemkab Pesisir Barat, Lampung. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang administrasi yang merupakan jumlah terbanyak TKD.

"Dari jumlah TKD secara keseluruhan yang mencapai 2.700 TKD, sekitar 1.500 diantaranya ditempatkan di bidang administrasi mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga yang ditugaskan di tingkat kecamatan, dan kelurahan," tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat Sri Agustini melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai Eko Priyanto, Selasa (6/6/2023).

Eko mengungkapkan, jumlah TKD tersebut masih lebih banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pesisir Barat yang hanya sebanyak sekitar 2.500 orang.

Menyinggung rencana penghapusan tenaga honorer (TKD) oleh pemerintah pusat pada November mendatang, Eko mengatakan hal tersebut sangat berpengaruh dengan kelangsungan jalannya roda pemerintahan, utamanya di ruang lingkup Pemkab Pesisir Barat.

"Jika memang TKD dihapuskan, pasti akan berpengaruh karena memang sejauh ini terbatasnya jumlah PNS di Pesisir Barat disiasati dengan pengangkatan TKD oleh Bupati Pesisir Barat. Cara tersebut terbukti cukup efektiv dalam upaya memaksimalkan kinerja," imbuhnya.

Lebih jauh Eko menerangkan bahwa terkait adanya kemungkinan akan dilanjutkannya TKD hingga ke tahun anggaran selanjutnya, setelah sebelumnya dilakukan pengkajian oleh pemerintah pusat yang hasilnya menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer memang sangat diperlukan. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait ihwal dimaksud.

"Sampai saat ini belum ada instruksi atau petunjuk resmi terkait perpanjangan TKD. Khusus untuk Tahun Anggaran 2023, TKD Pesisir Barat hanya sampai pada Oktober mendatang," ungkapnya.

Kendati begitu, Eko memastikan pihaknya akan permasalahan terkait nasib TKD ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Karena memang kita sangat membutuhkan adanya TKD. Dengan harapan pemerintah pusat bisa memberikan solusi dengan dimungkinkannya para TKD diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) meskipun dilakukan secara bertahap," pungkasnya.