Pemerintah Desa di Mesuji Miskin Aturan

MESUJI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji, Lampung menggelar sosialisasi pembekalan produk hukum kepada kepala desa dan Badan permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Tanjungraya dan Mesuji.
Kabag Hukum Pemkab Mesuji Rico Septiadi hadir sebagai narasumber pada Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (07/12).
Sekertaris DPMD Mesuji Dahuri Santoni mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menciptakan tata peraturan pemerintahan desa secara profesional.
“Selain itu, sebagai upaya koordinasi antara kepala desa dan BPD untuk saling memberikan arahan sehingga mampu menyusun produk hukum desa," ujarnya.
Produk hukum yang di maksud seperti pembuatan peraturan desa (perdes), surat keputusan kepala desa dan peraturan kepala desa, “Sehingga desa atau BPD tidak semena-mena melaksanakan pembangunan tanpa acuan,” kata Dahuri.
Dia menambahkan, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan karena pemerintahan desa di Mesuji masih miskin aturan, dengan adanya pembekalan produk hukum yang dilakukan saat ini dapat menjadikan sinergitas kerjasama desa semakin maju.
Rico Septiadi pada sosialisasi itu menjelaskan, kegiatan ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuan kepala Desa dan BPD untuk saling mengetahui kewenangannya masing-masing.
Selain itu mereka saling bersinergi memberikan masukan satu sama lainnya dalam membangun desa dalam ketika merubah dan mengusulkan perdes.
"Harapannya agar desa bisa membuat suatu produk hukum yang baik didalam desa, dan bisa saling bersinergi membangun desa bersama BPD dan masyarakat setempat,” pungkasnya.
Hadir pada acara tersebut Camat Tanjungraya Alibatun dan peserta pembekalan.