Pemalsu Data Kendaraan Ditangkap Polisi Pringsewu

Pemalsu Data Kendaraan Ditangkap Polisi Pringsewu
Foto: Azies Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU -  Seorang spesialis pengetok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor berinisial SO als Sawir (37) warga Kalirejo, Lampung Tengah dibekuk Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana pemalsuan data kendaraan, Senin (16/11).

Selain SO, petugas juga mengamankan RI (48) warga Waluyojati, Pringsewu diduga menjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan yang diduga palsu.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan masuk dalam satu jaringan. SO bertugas mengubah nomor rangka dan nomor mesin sedangkan RI bertugas menjualnya," ujar Kasat reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri,  Rabu (18/11).

Sahril mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat dari kediaman kedua pelaku tersebut.

“Dari rumah pelaku RI kami dapatkan BB yang belum sempat dijual berupa 4 unit sepeda motor, 4 buah BPKB dan 4 buah STNK, sedangkan dari rumah SO kami dapatkan BB 1 buah mesin gerinda, 1 buah Mata bor, 1 buah  palu kecil, 4 buah paku (alat ketok angka),  1 buah BPKB Nopol : F 6946 FFC, 1 buah STNK Nopol : F 6946 FFC dan 1 buah STNK Nopol : B 3881 PIX, "ungkapnya.