Pelaku Pembacokan Kepsek di Tulangbawang Barat Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pembacokan Kepsek di Tulangbawang Barat Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Andre Tri Putra (Foto: Rosid/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT – RD, pelaku pembacokan terhadap Kepala Sekolah SDN 04 Tiyuh (Desa) Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat, Lampung, diancam 5 tahun penjara.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P.Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Tri Putra mengatakan, pelaku sudah diamankan Jumat (01/10) pagi sekira 03.00 Wib di kediamannya.

“Tidak ada perlawanan dari pelaku. Pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Andre, Jumat (01/10).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasar laporan anak kandung korban di Polres Tulangbawang Barat atas nama muhammad Ariska Abib,dengan nomor LP/B 353/lX/2021/SPKT/ Polres Tulangbawang Barat/polda lampung, pada Kamis (30/09) pasca-kejadian.

"Saat ini pelakunya sudah di tahan. Perkara tersebut masih terus dikembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah senjata tajam jenis golok (laduk)," imbuhnya.