Pelaku Curanmor di Tulangbawang dan Penadah Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG – Petugas Polsek Banjaragung, Tulangbawang, membekuk IS (25), warga Sukarame, Kota Bandarlampung, pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq menjelaskan, pelaku mencuri motor milik Bayu Santoso (22), warga Kampung Wargamakmur Jaya, Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.
“Peristiwa pencurian terjadi Rumah Makan CIE, Jalan Ethanol, Kampung Wargamakmur Jaya pada Rabu (04/05/2022) lalu,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (23/6/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku motor tersebut telah dijual kepada DD (23), warga Desa Sinarkarya, Merbaumataram, Lampung Selatan. Dari pengakuan tersebut Polisi lalu memburu DD dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku dan pembeli motor curian ini ditangkap pada Rabu (22/6/2022), tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing," kata Taufiq.
Dari tangan para pelakupetugasnya menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR 150 milik korban.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensi di Mapolsek Banjaragung. Pelaku IS akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku DD akan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.