Pelajar Tulangbawang Curi Dua Unit Hp di Ponpes

TULANGBAWANG – Seorang pelajar berinisial RF (17), ditangkap Polisi karena nekat mencuri di asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Nahdlotut Tholibin, Unit III, Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.
Warga Kampung Medasari, Rawajitu Selatan, Tulangbawang, dibekuk pada Sabtu (30/7/2022) malam.
“Pelaku mencuri dua unit handphone (hp) saat korban tengah tertidur,” kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/7/2022).
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp3 juta.
“Dari tangan pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa dua unit hp, sepeda motor Honda CB yang digunakan oleh pelaku,” ujar Taufiq.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.