Pedagang dan Pembeli di Aceh Wajib Masker

Pedagang dan Pembeli di Aceh Wajib Masker
Pasar tani Aceh.

BANDA ACEH-Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, A. Hanan menyatakan mengingat kondisi Aceh yang tengah menghadapi pandemi covid-19, setiap pedagang dan pembeli yang datang disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan covid-19, seperti diwajibkan memakai masker.

 "Seperti arahan Bapak Gubernur pasar harus tetap hidup, penjual dan pembeli yang berbelanja saat masuk ke areal pasar tani ini diwajibkan mencuci tangan dan menggunakan masker. Kegiatan ini akan berlangsung sebanyak tiga kali setiap hari Rabu," kata A. Hanan, Rabu (08/04).

Sementara itu, jadwal operasional pasar juga dibatasi hanya sekitar empat jam, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Pasar tani akan dibuka di lokasi biasa, yakni di Kompleks Perkantoran Distanbun Aceh, Jalan T Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh.

Seperti biasa, pasar yang hadir dua kali dalam sebulan ini menyediakan sayur-sayuran segar, buah segar, makanan siap saji, hingga berbagai produk olahan pertanian, sembako, dan lainnya.

Dian, anggota kelompok tani binaan Distanbun Aceh asal Sibreh mengaku kegiatan pasar tani Aceh sangat membantu pedagang dan petani Aceh.