PAW DPRD Tulangbawang, Bandarsyah Gantikan Mendiang Nirwansyah Habib

TULANGBAWANG - Bandarsyah resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 Mengantikan Alm Nirwansyah Habib yang meninggal beberapa bulan lalu.
PAW Anggota DPRD Tulangbawang berlangsung dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/ janji di ruang rapat DPRD Tulangbawang, Senin (16/08).
Bandarsyah dilantik langsung Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’i SH dan dihadiri wakil ketua I ,II, anggota DPRD, Seketaris Dewan (sekwan) serta jajaran sekretariat DPRD Tulangbawang.
Bupati Tulangbawang Winarti, Kapolres, Kodim 0426 dan para jajaran Forkompinda menyaksikan melalui video conference.
Sopi’i dalam sambutannya mengatakan, pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang hasil PAW periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku sesuai surat Keputusan Gubernur Lampung No Y/411/B.01/8/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Tulangbawang.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat keliruan dari keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di Teluk Betung pada tanggal 02-08-2021 Gubernur Lampung Arinal Junaidi ditanda tangani dan di cap,” paparnya.
Sopi’i berharap, momentum ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tulangbawang untuk waktu kurang lebih tiga tahun kedepan dalam pelaksanaan fungsi–fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik.