Patroli Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan Tiga Motor dan Belasan Botol Miras

LAMPUNG TENGAH - Polisi melakukan patrol di sejumlah tempat hiburan di daerah Simpangrandu, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah, Senin (19/9/2022) malam.
Hasilnya, Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan belasan botol minuman keras (miras).
"Kita melakukan penertiban tempat hiburan malam terkait jam operasional, perizinan dan penjualan minuman beralkohol. Serta sasaran terhadap pengunjung yakni kepemilikan senpi, sajam, narkoba, kendaraan bermotor bodong, dan lainnya," kata
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi diwakili Kapolsek Seputihbanyak Iptu Candra Dinata, Selasa (20/9/2022).
Candra mengatakan, patroli skala besar dilakukan untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan malam. Selain itu, guna menjaga keamanan wilayah Seputihbanyak dan sekitarnya.
Ia melanjutkan, sekitar 30 personel dilibatkan pada patroli ini. Yakni 10 personel dari Polsek Seputihbanyak, 10 personel dari Koramil Seputihbanyak, dan 10 personel dari Satpol PP Seputihbanyak dan Kecamatan Wayseputih.
"Ini kita lakukan juga bertujuan mencegah dan antisipasi meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Lampung Tengah. Khususnya di wilayah hukum polsek kami. Serta untuk menjalin sinergitas antar forkompicam," ungkapnya.
Di sana, terdapat sekitar 10 tempat hiburan yang didatangi. Petugas memberi peringatan kepada pengelola hiburan malam agar taat pada jam operasional dan tidak menjual miras beralkohol.
Terlihat pula ikut dalam patroli, Camat Seputihbanyak Sahroni dan Camat Wayseputih Nyoman Gunadi.