Ombudsman Banten Umumkan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik

SERANG - Ombudsman RI
Perwakilan Banten mengumumkan hasil penilaian terhadap kepatuhan standar
pelayanan publik kepada sembilan pemerintah daerah, delapan Polres dan delapan kantor pertanahan.
Di tingkat pemerintah daerah dilakukan penilaian terhadap
OPD yang membidangi substansi perizinan, kependudukan, pendidikan, sosial,
kesehatan jasa dan administratif.
Hasil penilaian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota
Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang,
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kota Serang, dan Pemerintah
Kabupaten Serang mendapatkan nilai yang masuk dalam zona hijau.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendapatkan nilai
tertinggi dengan nilai 88,83, sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan
Pemerintah Kota Tangerang masing-masing mendapatkan nilai 88,54 dan 88,47. Tiga
Pemerintah Daerah tersebut memperoleh kategori A dengan predikat opini Kualitas
Tertinggi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapatkan
nilai 83,91, Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang
masing-masing mendapatkan nilai 79,24 dan 79,01 dengan masing-masing
mendapatkan kategori B predikat opini Kualitas Tinggi.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi memberikan apresiasi
kepada pemda yang berhasil meraih nilai tinggi dalam Penilaian Penyelenggaraan
Pelayanan Publik tahun ini. "Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendapatkan
nilai tertinggi pada tahun ini. Semoga hal ini mencerminkan komitmen dan
keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memotivasi pemda
lainnya." ujar Fadli, Kamis (22/12/2022).
Tidak semua daerah di Banten memperoleh nilai yang termasuk
dalam kategori zona hijau. Pemerintah Kota Cilegon, Pemerintah Kabupaten Lebak
dan Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan nilai yang masuk dalam zona kuning
atau kualitas sedang yang masih memerlukan perbaikan dalam hal pelayanan
publik. Pemerintah Kota Cilegon mendapatkan nilai 77,73; Pemerintah Kabupaten
Lebak mendapatkan nilai 68,39; sementara Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan
nilai dengan nilai 67,18.
Hasil penilaian ini tentunya menjadi pertimbangan bagi
pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat.
Fadli mendorong kepada pemerintah daerah untuk terus
membenahi penyelenggaraan pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang berkualitas
bagi masyarakat di Provinsi Banten.
“Pemerintah daerah harus terus memperbaiki sistem pelayanan
publik yang ada sesuai standar yang telah ditetapkan pada regulasi terkait
Pelayanan Publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan
publik, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan
publik yang berkualitas. “ ujar Fadli.
Meskipun sebagian besar pemerintah daerah di Provinsi Banten
telah memperoleh zona hijau, Fadli mengungkapkan bahwa sebagaimana diumumkan
pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang
digelar Ombudsman Republik Indonesia (Pusat) pada 22 Desember 2022 di Jakarta,
tidak ada pemerintah daerah dari Provinsi Banten yang masuk ke dalam 10 besar
tertinggi dari seluruh Indonesia.
Tidak adanya pemerintah daerah di Provinsi Banten yang masuk
ke dalam 10 besar tertinggi di Indonesia, dapat menjadi perhatian lebih
pemerintah daerah di Provinsi Banten maupun para pemangku kepentingan.
Ombudsman Banten sesuai kewenangannya sebagai Lembaga Negara
Pengawas Pelayanan Publik akan terus mendorong upaya agar pemerintah daerah di
Provinsi Banten dapat masuk 10 besar tertinggi dalam Penilaian Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Tahun 2023.
"Bukan perkara peringkat atau ranking, namun diharapkan
dengan adanya apresiasi yang diberikan kepada pemda di Provinsi Banten atas
penyelenggaraan pelayanan publiknya dapat menjadi inspirasi" kata Fadli.
Menurut Fadli, salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan
pelayanan publik yang baik adalah komitmen kuat dari kepala daerah
(Gubernur/Bupati/Wali Kota). Kepala daerah dapat memberikan pengaruh kepada
jajarannya agar melakukan perbaikan dan peningkatan layanan. Untuk itu, Fadli
akan menyampaikan hasil rinci penilaian ini secara langsung kepada
masing-masing kepala daerah beserta catatannya. Dengan begitu, kepala daerah
akan memimpin aksi peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai regulasi yang
telah ditetapkan dan ekspektasi masyarakat.
Ombudsman Banten juga akan terus memberikan edukasi kepada
masyarakat tentang hak-hak yang dimilikinya dalam menerima pelayanan publik
yang berkualitas. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami
standar pelayanan publik yang ditetapkan dan dapat memperoleh pelayanan yang
sesuai dengan hak-haknya serta memaksimalkan fungsi pengawasan dari masyarakat
selaku pengguna layanan.