Oknum Mahasiswa Paksa Mantan Pacar Layani Nafsu Bejat

Oknum Mahasiswa Paksa Mantan Pacar Layani Nafsu Bejat
Foto: Suryanto/monologis.id

PESAWARAN - Tim Tekab 308 Polres Pesawaran membekuk oknum mahasiswa yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap mantan pacarnya sendiri.

Mahasiswa tersebut adalah AS (20) warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Dia memaksa TA (18) warga Sumberejo, Tanggamus untuk melayani nafsu bejatnya.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menerangkan modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak kencan dan makan malam di Desa Sukabanjar, Gedongtataan, Pesawaran.

“Pada Senin (12/10) kemarin tersangka mengajak korban bertemu dan makan bakso lalu keduanya jalan-jalan menggunakan mobil tersangka. Sekira pukul 23.00 wib, korban diajak berhubungan badan, meski ditolak, tersangka tetap memaksa,” terang Vero, Selasa (13/10).

Tak selang beberapa lama, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan langsung menangkap tersangka.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Gedongtataan beserta barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna hitam serta pakaian korban.

“Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, tentang tindak asusila dengan pemaksaan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kapolres.