Oknum Guru Pelaku Penipuan Divonis Ringan, Kenapa JPU Tak Ajukan Kasasi

Oknum Guru Pelaku Penipuan Divonis Ringan, Kenapa JPU Tak Ajukan Kasasi
Foto: Istimewa

GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum guru terhadap siswa dengan iming-iming menjadikan Ketua OSIS di SMP Negeri 1 Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Desember 2020 silam.

Adilan Zega, oknum guru tersebut divonis 8 bulan penjara. Sedangkan tuntutan jaksa sebelumnya 2 tahun.

Namun, setelah lebih dari 14 hari kasus itu dipustuskan, Jaksa Penuntut Umum tidak juga melakukan kasasi.

Salah seorang staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli mengatakan, sampai saat ini baik pihak Adilan Zega maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membuat surat permohonan kasasi atas putusan kasus tersebut .

Sementara JPU Yudhi Pernama saat dikonfirmasi terkait tidak adanya kasasi oleh pihak JPU meminta wartawan menghubungi Kasi Pidum.

Terpisah, Kasi Pidum yang dihubungi melalui ponselnya tidak mengangkat. Saat wartawan kembali mendatang kantor Kejari Gunungsitoli, salah seorang petugas di kantor tersebut mengatakan, Kasi Pidum sedang istrahat.