Oknum Aparatur Desa di Pesawaran Diduga Dukung Paslon

PESAWARAN - Farizi Ibrahim, oknum Kepala Urusan (Kaur) Desa Negarasaka, Negerikaton, diduga ikut mengkampanyekan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, nomor urut satu.
Bukti dukungan didapat dari unggahan akun media sosial Facebook pribadinya beberapa waktu lalu.
Dalam unggahannya, Farizi Ibrahim kedapatan berfoto bersama dengan calon Bupati Pesawaran nomor urut satu, sambil mengisyaratkan pilihan dengan mengacungkan satu jari.
Selain itu, dalam unggahan lainnya, Farizi juga menunjukkan sebuah foto alat peraga kampanye (APK) dengan gambar paslon 01. Dalam keterangan foto itu tertulis Pesawaran Maju dan Hebat. Tak hanya itu, didalam sebuah kolom komentar Farizi juga secara terang-terangan mengajak untuk memilih paslon nomor urut satu.
Saat dikonfirmasi, Farizi sendiri tidak menampik dugaan tersebut. Dirinya mengaku bahwa, calon bupati nomor urut satu adalah kerabatnya.
"Iya memang, itu keluarga saya. Pak Nasir itu besanan sama saya," jelas dia ketika dihubungi melalui ponselnya, Rabu (14/10).
Dikatakan olehnya, dirinya telah menghapus seluruh postingan yang terkait dengan pilkada. Dirinya juga meminta maaf atas kesalahan yang telah ia lakukan itu.
"Cuma sudah saya hapus semua. Postingan itu sudah saya hapus. Saya juga minta maaf," kata dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pesawaran Rian Arnando mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan penelusuran perihal dugaan tersebut. Ia berujar Bawaslu Pesawaran masih akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan sebagai pendukung.
"Ya, ini informasi awal, tentunya kami memerlukan bukti-bukti. Untuk itu kami akan mendalami dulu masalah ini dengan melakukan penelusuran," jelas dia.
Rian juga menerangkan, bahwa aparatur desa memang secara tegas dilarang untuk ikut terlibat dalam politik praktis, seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
"Jelas tidak boleh kepala desa atau aparatur desa memang tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis, mereka harus menjaga kenetralan mereka, tidak boleh condong ke salah satu calon," ungkapnya.
"Aturannya ada di undang-undang nomor 10 Tahun 2016, dan juga di Undang-undang tentang desa nomor 6 Tahun 2014," tutupnya.