Nurul Ikhwan: Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal

BANDARLAMPUNG - Anggota
Komisi II DPRD Lampung Nurul Ikhwan mengecam penyelewengan pupuk subsidi yang
terjadi di Lampung Selatan.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta pemerintah mencabut izin
distributor maupun pengecer nakal.
“Kalau ada distributor pupuk bersubsidi yang nakal, cabut
saja izinnya dan laporkan kepada aparat hukum,†kata Nurul Ikhwan di
Bandarlampung, Selasa (8/11/2022).
Dirinya dibuat berang dengan ulah oknum pengecer nakal di
Lampung Selatan yang menyelewengkan pupuk urea bersubsidi dan menjual dengan
harga lebih tinggi di Lampung Timur.
Ikhwan juga meminta pihak-pihak terkait lebih intensif
melakukan pengawasan, agar penyaluran pupuk bersubsidi itu tepat sasaran dan
tepat waktu.
“Saya juga minta kepada petani bila menemukan penyelewengan
atau susah mendapatkan pupuk subsidi laporkan. Karena, pemerintah provinsi
sudah mendistribusikan pupuk subsidi ke semua daerah dan menjamin stok pupuk
aman,†tegasnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar dugaan
penyelewengan pupuk subsidi di Lampung Selatan.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad
Fauzi mengatakan, kasus ini ditemukan sekitar September 2022 terkait penjualan
pupuk urea bersubsidi di kabupaten Lampung Timur.
"Jumat, 9 September 2022, ada tumpukan pupuk urea
bersubsidi sebanyak 175 karung (per karung 50 kg) kemasan PT Pupuk
Indonesia," kata Fauzi di Mapolda Lampung.
Pupuk sebanyak hampir 9 ton itu ditemukan ada di gudang
toko, bertuliskan Berkah Abadi milik DD di Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro
Kibang, Lampung Timur.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata pupuk untuk Kelompok
Tani ini berasal dari kios Bintang Jaya milik IS (pengecer resmi) di Suka
Damai, Kecamatan Natar Lampung Selatan, di jual di atas harga sebenarnya. Harus
Rp 112 ribu tapi dijual sampai Rp 150-160 ribu per karung," lanjutnya.
Ternyata, para tersangka ini telah melakukan hal serupa
sejak awal tahun 2022.