Nekat Beroperasi, Hiburan Malam di Serang Bakal Dibongkar Paksa
SERANG - Kepala Dinas
Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengancam akan membongkar paksa tempat
hiburan malam atau THM yang masih nekat beroperasi.
Pembongkaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Ajat Sudrajat usai melakukan penyegelan
THM Star Queen di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten
Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
"Setelah dilakukan penyegelan akan tetap kita pantau,
kalau memang masih beroperasi kita bongkar," tegas Ajat.
Ajat mengatakan, penyegelan yang dilakukan saat ini dibantu
Anggota TNI dan Polri tersebut sudah sesuai dengan standar operasional atau SOP
terhadap THM yang tidak berizin dan yang menyalahi perizinan peruntukannya.
Tahapan penyegelan lantaran peringatan dan teguran 1, 2 dan 3 yang dilayangkan
oleh Dinas Satpol PP kepada pengelola namun di abaikan.
“Tahapan pengosongan sudah dilakukan masih di abaikan, masuk
ke tahapan penyegelan ini barangkali yang kedua terakhir. Kalau memang setelah
penyegelan ini masih beroperasi, mungkin sanksi administrasi pembongkaran kita
lakukan,â€tandasnya.
Diketahui pada Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang
sudah melakukan penindakan sanksi administrasi pembongkaran terhadap 7 THM di
JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung. Ketujuh THM itu
meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan
Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan
Alexa Karaoke dan Lounge.
“Jadi dari pantauan kami dari 7 THM yang di Tahun 2022 ini
beroperasi lagi ini (star queen dan New Star berganti nama D) yang membandel
masih beroperasi didalamnya ada musik hidup house DJ, tempat karaoke dan
menjual minuman keras,â€jelas Ajat.
Penyegelan di bantu oleh TNI dan Polri tersebut di awali
dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan
memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang.
Ajat menjelaskan, penyegelan dilakukan juga atas koordinasi
Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda
Banten dengan melaksanakan SOP (Standar Operasional) mulai dari nol. “THM Star
Queen sudah di cabut izinnya, ilegal kalaupun ada izinnya lewat OSS izin resto.
Tapi setelah saya mengecek di dinas perizinan tidak mengeluarkan izin satu pun
terhadap THM yang sudah dilakukan pembongkaran pada 2021 akhir lalu,â€papar
Ajat.
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Serang pada Kamis 15 Desember
2022 lalu juga melakukan penyegelan bangunan THM yang berkedok Resto dan Cafe
DN di JLS tepatnya di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani,
Kecamatan Kramatwatu.