Nasir Belum Kembalikan Fasilitas Dinas Ketua DPRD Pesawaran

PESAWARAN - Meskipun telah ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah, M. Nasir belum mengembalikan fasilitas dinas yang melekat pada dirinya ketika menjabat sebagai Ketua DPRD.
"Ya, memang belum, karena agenda kita padat, jadi belum konsultasi mengenai hal itu (fasilitas dinas) kepada pimpinan dewan dan Pak Bupati (Plt), jadi nanti saya ikut apa petunjuk beliau (Ketua DPRD)," ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran, Nawang Nugroho, Senin (28/09).
Nanang berkeyakinan hal itu tidak menyalahi regulasi yang berlaku.
"Dan itu memang ada diaturan, pengembalian fasilitas dinas Ketua DPRD itu, paling lambat satu bulan setelah mengundurkan diri. Diaturannya jelas, tapi yang pasti saya belum konsultasi sama pimpinan," ucapnya.
Namun begitu, saat disinggung mengenai regulasi terkait aturan fasilitas dinas tersebut, dirinya tidak dapat menjelaskan secara detail. "Dan itu memang saya pernah baca-baca, ada itu diaturan, apa itu, di Permendagri kalau tidak salah," tukasnya.
Disisi lain, Dendi Ramadhona, calon bupati petahana telah mengembalikan seluruh fasilitas dinasnya. Mulai dari rumah hingga kendaraan dinas.
Seperti disampaikan Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran, Evan Sagita. "Kalau fasilitas Pak Dendi sebagai Bupati, karena beliau sudah ditetapkan menjadi calon dan cuti, sudah dipulangkan semua fasilitasnya, baik itu rumah dinas serta kendaraan dinas," ucapnya.
"Kendaraan dinas Bupati itu ada empat, yaitu Toyota Fortuner, Kijang Inova, Hi Ace dan Land Cruiser Prado, semuanya sudah diparkiran di rumah dinas Bupati, bisa di cek," tutupnya singkat.