NasDem Tuding KPU Lampung Tengah Tak Independen

LAMPUNG TENGAH – DPD Partai Nasdem Lampung Tengah menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berkerja tak sesuai dengan Undang-undang dan PKPU.
"Kami curiga, KPU Lampung Tengah tidak lagi lndependen bahkan cenderung ada dugaan keberpihakan ke paslon 02 (Musa-Dito)," ungkap Ketua DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Miswan Rodi, saat melakukan jumpa pers, Senin (14/12).
Tudingan itu bukan tanpa dasar, Miswan mengatakan, saat saksi paslon 03, Nessy Kalviya Mustafa-Imam Suhadi dan Partai Koalisi pengusung, melayangkan surat keberatan hasil Pleno di KPU, pihaknya hanya disuguhkan kertas kosong.
"Kami sebagai saksi tentunya diatur oleh Undang-undang, kami difasilitasi berupa formulir keberatan yang disiapkan oleh KPU, sudah kami isi kami serahkan kepada Komisioner KPU tetapi malah ditolak, Kami tidak boleh mengajukan keberatan pada pleno KPU Lampung Tengah," sambungnya.
Miswan mengatakan bahwa, penolakan ini merupakan suatu hal yang aneh, dimana hal itu yang telah diatur oleh Undang-undang PKPU tetapi malah ditolak oleh pihak KPU.
"Ajuan keberatan kami ditolak oleh pihak KPU, dimana kami hanya diberikan kertas HVS kosong untuk mengisi data keberatan, dimana seharusnya ada form khusus untuk hal itu. Ini sudah tidak benar, kami di Dzalimi, Kami akan melaporkan ke DKPP atas perbuatan curang dan ketidak Netralitasan Komisioner KPU Lampung Tengah," ujar Miswan.
Miswan menegaskan, sebelumnya pihak dari saksi 03 dan Partai koalisi merasa keberatan, atas proses penghitungan yang sudah dimulai KPU Lampung Tengah.
Menurutnya, penghitungan suara harus ditunda oleh pihak KPU sampai permasalahan dugaan aksi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah, di selesaikan perkaranya.
Aksi politik uang tersebut sudah sampaikan ke Bawaslu Lampung Tengah, Bawaslu Provinsi Lampung, bahkan sampai ke Bawaslu RI.
Miswan Berharap, para penegak hukum bisa segera mengungkap aksi kecurangan yang terjadi di Pilkada Kab.Lampung Tengah, sehingga tidak menimbulkan kerugian dan menciderai Demokrasi maupun kepercayaan masyarakat terhadap pihak penyelenggara Pilkada Lampung Tengah khususnya.