Narkoba Rp150 Miliar Dimusnahkan, 13 Tersangka Dibekuk

LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan berupa 73 kilogram sabu, 111 kilogram ganja dan 4.050 butir ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Lampung Selatan, Jumat (20/08) yang dihadiri Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Kapolda menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil operasi yang dilakukan jajaran Polres Lampung Selatan selama dua bulan, yakni Juli hingga Agustus 2021.
“Bersama barang bukti yang diamankan, polisi berhasil meringkus 13 tersangka, satu diantaranya adalah seorang wanita. Semua barang bukti ditaksir senilai Rp150 miliar,” jelas Hendro.
Modus yang digunakan para pelaku, yakni dengan menggunakan jasa paket kargo, bus dan ekspedisi.
Dalam acara tersebut, Kapolda didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Bupati Nanang Ermanto, Ketua DPRD Hendry Rosyadi, Kalapas Kelas ll kalianda Tetra Destorie, perwakilan Pengadilan Negeri Kalianda dan Kejaksaan Negeri.
Dari pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti ganja dan ekstasi dilakukan dengan di bakar. Sedangkan sabu direndam terlebih dahulu di dalam ember besar kemudian di bakar.