Musrenbangcam 2026, Camat Denteteladas Minta Kampung Ajukan Usulan Prioritas

Musrenbangcam 2026, Camat Denteteladas Minta Kampung Ajukan Usulan Prioritas
Foto: Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG -Pemerintah Kecamatan Denteteladas menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan(Musrenbangcam) guna menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulangbawang tahun 2026.

Musrenbangcam berlangsung  di Aula Kecamatan Denteteladas, Selasa (4-2-2025), dipimpin langsung Camat Ali Mat Hasan.

Camat menekankan bahwa Musrenbangcam adalah momen penting untuk merencanakan dan memprogramkan pembangunan yang tepat bagi Kecamatan Denteteladas. Ia mengungkapkan bahwa setiap Kampung diberi kesempatan untuk mengajukan usulan prioritas.

Secara keseluruhan, terdapat 14 usulan dari 12 Kampung dan 1 usulan dari pihak kecamatan dan 3 usulan dari Kesehatan. Sebagian besar usulan tersebut ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) serta Dinas Kesehatan.

"Tadi 12 Kepala Kampung menyimpulkan prioritas jalan karena di kecamatan Denteteladas jalannya banyak yang rusak maka untuk segera diperbaiki, kesimpulannya prioritas jalan sangat diutamakan untuk dapat segera diperbaiki," kata Camat.

Dia berharap perbaikan jalan Kabupaten, Provinsi dan Pusat di Kecamatan Denteteladas menjadi prioritas.

"Kami berharap semua usulan yang sudah disampaikan dapat terakomodasi dan direalisasikan, karena usulan-usulan tersebut sangat penting bagi masyarakat," ujar Ali Mat Hasan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulangbawang diwakili Robby A Mirhadii memberikan apresiasi atas antusiasme peserta Musrenbang serta SKPD terkait dalam menyampaikan dan menanggapi usulan prioritas.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang, Utoyo, berharap agar semua usulan yang dibahas dapat menghasilkan keputusan yang optimal dan dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat.