Mulai Hari Ini ASN Bandarlampung Bekerja Dari Rumah
BANDARLAMPUNG - Walikota Bandarlampung Herman HN mengambil langkah kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), pembatasan sosial (social distancing) atau jarak fisik (physical distancing) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
“Melaksanakan tugas pekerjaan kantor dirumah masing-masing, bukan libur tapi tetap bekerja dari rumah mulai hari ini sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan,” ungkap Herman HN, Kamis (26/03).
Kebijakan ini tertuangkan dalam surat edaran Walikota Bandarlampung No:443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus korona (covid-19) bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Sementara untuk pejabat tinggi seperti Kepala OPD, Esselon III dan IV serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan tetap bekerja dengan tetap memperhatikan jarak fisik.