Mulai Besok Warga Tulangbawang Barat Dilarang Menggelar Hajatan

Mulai Besok Warga Tulangbawang Barat Dilarang Menggelar Hajatan
Foto: Dirman/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Polres Tulangbawang Barat, Lampung melarang warga di wilayah itu menggelar hajatan. Baik resepsi pernikahan maupun kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa.

“Larangan tersebut mulai berlaku Jumat (09/07) besok mengingat kembali meningkatnya kasus COVID-19 di Tulangbawang Barat,” ungkap Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman usai rapat koordinasi Satgas COVID 19 dalam rangka penerapan PPKM Mikro dan kontinjensi klaster COVID-19 serta persiapan PPKM Darurat di ruang rapat Bupati, Kamis (08/07).

Menurut  Kapolres, berdasar hasil rapat tersebut, pernikahan hanya diperbolehkan sebatas akad saja, baik di KUA, Masjid atau dirumah. Dan untuk resepsi tidak diperbolehkan, walaupun mengundang hanya sebatas syukuran keluarga dan itu pun tidak melebihi 30 orang.

"Jika melanggar, maka Kepolisian akan menindak tegas dengan melakukan pembubaran dan diproses secara hukum," tegas Kapolres.

Terkait surat pemberitahuan resmi dari Kapolres akan dikirim mulai besok ke setiap Camat, kepala Tiyuh (Desa), termasuk juga Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh-tokoh lainnya.

"Nanti jika suatu tiyuh terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka bukan hanya yang memiliki hajatan, melainkan juga aparatur tiyuh dan tokoh-tokoh tersebut yang berkaitan akan dipanggil oleh Kepolisian," katanya.

Berdasarkan hasil rapat, Dinas Kesehatan juga akan menambah tenaga kesehatan untuk fokus terhadap penanganan kasus pasien COVID-19. Sementara RSUD juga diinstruksikan untuk menambah kembali tempat tidur pasien COVID.

"Selain itu percepatan proses vaksinasi terhadap masyarakat juga akan dilakukan dengan target mencapai lebih dari 70 persen sehingga vaksinasi akan dilakukan secara jemput bola kepada masyarakat," jelasnya.

Artinya petugas sifatnya tidak statis, melainkan petugas akan secara mobile untuk melakukan vaksinasi, dan tokoh-tokoh Pemuda pun siap menjadi relawan COVID-19 di semua tiyuh.

"Terkait Surat Keputusan Bupati tentang PPKM akan dikeluarkan secepatnya, mengingat Tulangbawang Barat saat ini berada diantara  zona kuning menuju zona merah karena sudah banyak warga Tulangbawang Barat yang meninggal karena COVID-19," pungkas Kapolres.