Mulai 2023, Kehadiran ASN Pesawaran Dimonitoring Melalui GPS

Mulai 2023, Kehadiran ASN Pesawaran Dimonitoring Melalui GPS
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona | Foto: Istimewa

PESAWARAN - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021, dipandang perlu untuk dilaksanakan penguatan dan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi pada Surat Edaran tersebut, yaitu ketentuan waktu kerja dan sistem monitoring kehadiran harian aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat memimpin upacara bendera, Senin (2/1/2023).

Upacara perdana di tahun 2023 itu dihadiri para Kepala OPD, ASN, dan THLS di lingkup Pemkab Pesawaran.

Dendi mamaparkan, sistem pelaporan kehadiran pegawai dalam pelaksanaan tugas dilaksanakan melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasis GPS/titik Koordinat setiap pagi dan sore.

“Sistem ini akan dilaksanakan terhitung mulai hari ini, 2 Januari 2023, dimana monitoring dan evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN Kabupaten Pesawaran,” kata Dendi.

Pada kesempatan itu, Dendi mengimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama saling bahu-membahu membangun Kabupaten Pesawaran dengan merapatkan barisan dan membangun persatuan yang kuat dalam jalinan tali persaudaraan dan rasa solidaritas yang tinggi, sehingga akan menciptakan suasana aman dan tentram guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di Bumi Andan Jejama .