Mulai 2023, Kehadiran ASN Pesawaran Dimonitoring Melalui GPS

PESAWARAN - Menindaklanjuti
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021, dipandang perlu untuk dilaksanakan
penguatan dan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pesawaran, Lampung.
“Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi pada Surat
Edaran tersebut, yaitu ketentuan waktu kerja dan sistem monitoring kehadiran
harian aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†kata Bupati
Pesawaran Dendi Ramadhona saat memimpin upacara bendera, Senin (2/1/2023).
Upacara perdana di tahun 2023 itu dihadiri para Kepala OPD, ASN,
dan THLS di lingkup Pemkab Pesawaran.
Dendi mamaparkan, sistem pelaporan kehadiran pegawai dalam
pelaksanaan tugas dilaksanakan melalui media aplikasi pelaporan foto individu
berbasis GPS/titik Koordinat setiap pagi dan sore.
“Sistem ini akan dilaksanakan terhitung mulai hari ini, 2
Januari 2023, dimana monitoring dan evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN
Kabupaten Pesawaran,†kata Dendi.
Pada kesempatan itu, Dendi mengimbau kepada seluruh aparatur
Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama saling bahu-membahu membangun
Kabupaten Pesawaran dengan merapatkan barisan dan membangun persatuan yang kuat
dalam jalinan tali persaudaraan dan rasa solidaritas yang tinggi, sehingga akan
menciptakan suasana aman dan tentram guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di
Bumi Andan Jejama .