Monev Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Banten Visitasi ke Kemenkumham Banten

SERANG - Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, menerima kunjungan Komisi Informasi
Provinsi Banten dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan
Informasi Publik, Selasa (25/10/2022).
Visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten ini merupakan
Tahapan Akhir dalam Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
usai Tahapan Presentasi Badan Publik yang diikuti Kemenkumham Banten pada 19
September 2022 lalu.
Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi
Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud, disambut Kepala Divisi Admininistrasi Yusfini
Yusuf didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Agus Suryana dan Kepala
Subbagian Humas, RB, dan TI Yurista Dwi Artharini.
Dalam monitoring dan evaluasi ini, Sri Yusfini Yusuf
memaparkan keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan di Kanwil
Kemenkumham Banten.
Ia menyebutkan strategi, inovasi serta sarana dan prasarana
yang mendukung terlaksananya keterbukaan informasi publik di hadapan Ketua
Komisi Informasi Provinsi Banten yang datang bersama dengan Komisioner serta
anggotanya.
"Strategi keterbukaan informasi publik ini juga
didukung oleh berbagai Inovasi juga sarana dan prasarana dalam menyebarkan
informasi terkait pelaksanaan tusi Kemenkumham, tidak hanya bagi masyarakat
tetapi juga bagi pegawai di jajaran Satuan Kerja Kemenkumham Banten, misalnya
melalui Corporate University" sebut Yusfini.
Toni Anwar Mahmud, selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi
Banten, memberikan apresiasinya terhadap PPID serta keterbukaan informasi
publik yang telah berjalan di Kanwil Kemenkumham Banten.
Toni Anwar menyebut, inovasi yang dilakukan Kanwil
Kemenkumham Banten sudah mendukung keterbukaan informasi publik kepada
masyarakat.
"Banyak inovasi yang sangat mendukung dan saya rasa
keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik di Kanwil Kemenkumham
Banten," tuturnya.
Meski begitu, beberapa catatan tetap diberikan Toni Anwar,
misalnya saran agar “Formulir Permohonan Informasi†selalu tersedia di meja
layanan dan memastikan setiap pemohon informasi mengisi formulir yang telah
disediakan tersebut.
Setelah melakukan monitoring dan evaluasi, Komisi Informasi
Provinsi Banten juga berkesempatan meninjau langsung Ruang PPID serta Ruang
Layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Banten, termasuk Sarana di Layanan
Informasi Hukum dan HAM.