Mingrum Gumay Mengenang Sejarah Terbentuknya Provinsi Lampung Saat HUT ke-60

Mingrum Gumay Mengenang Sejarah Terbentuknya Provinsi Lampung Saat HUT ke-60
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna istimewa yang diadakan secara khusus dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Lampung yang ke-60, Senin, (18/3/2024).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Provinsi Lampung terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1964 yang kemudian di tetapkan kembali dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1984 tentang pembentukan Daerah tingkat 1 Lampung.

“Sebelumnya Provinsi Lampung merupakan keresidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Kendatipun Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan,” kata Mingrum Gumay.

Dia juga mengatakan bahwa Lampung jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah menunjukan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan tersendiri yang menambah khazanah adat budaya di nusantar.

“Pada tanggal 18 maret adalah hari penyerahan pelepasan secara resmi keresidenan Lampung dari Provinsi Sumatera Selatan. Pada awal berdirinya Provinsi Daerah Tingkat 1 Lampung dan terdiri dari tiga Kabupaten dan satu Kota Praja,” jelas Mingrum.

Daerah tersebut ialah Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara dan Kota Praja Tanjung Karang Teluk Betung. Dan pada saat ini telah berkembang menjadi 15 Kabupaten Kota.

Mingrum menegaskan, jika HUT Provinsi Lampung yang Ke-60 tahun merupakan milik seluruh masyarakat Lampung sebagai wujud kebersamaan dan gotong royong.

“Telah banyak keberhasilan pembangunan di Lampung yang di capai. Ini menjadi suatu prestasi yang membagakan meskipun masih ada hal-hal yang harus kita tingkatkan ke depan,” tuturnya.

Mingrum juga menyampaikan, pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan pembangunan dalam segala sektor termasuk ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Oleh karena itu sangat ditekankan betapa pentingnya meningkatkan kebersamaan dan harmonisasi seluruh elemen bangsa untuk saling bahu membahu, bergotong royong dalam mengentaskan kemiskinan bahkan stunting” kata Mingrum.

Mingrum mengatakan jika DPRD Provinsi Lampung merupakan lembaga perwakilan rakyat di Provinsi Lampung yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah beserta eksekutif.

“Bagaimakan DPRD menjadi lembaga yang dapat mengembakan iklim demokrasi dan kesinambungan yang membangun stabilitas harmonisasi dengan pemerintah daerah yang sesungguhnya demi kepentingan rakyat,” ucap Mingrum.