Miliki Sabu, Tiga Pemuda Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Miliki Sabu, Tiga Pemuda Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH - Tiga pemuda dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah karena memiliki narkotika jenis sabu.

Dua pelaku warga Kelurahan Yukum Jaya berisnial ARZ (19) dan ABS (18), diamankan saat berada di ruas jalan lintas tengah Sumatera, Senin (29/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ARZ dan ABS, kata Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi, saat tim Opsnal sedang melakukan patroli rutin di ruas Jalinteng Sumatera.

Saat itu, tim melihat dua orang yang mengendarai Yamaha Vixion warna merah, sedang berboncengan, dan berhenti di pinggir Jalan Raya Kampung Terbanggi Besar.

"Karena curiga, tim kami mendekati dua orang tersebut dan para pelaku terlihat panik," terang AKP Dwi Atma Yofi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (30/8/2022).

Yofi mengatakan, para pelaku panik dan pelaku ABS tampak membuang bungkusan klip bening tak jauh dari tempat mereka berdua.

"Tim langsung mencari bungkusan tersebut, dan mendapatinya, saat dibuka dua klip bening itu berisi serbuk yang diduga sabu dengan berat 0,32 gram," jelas Dwi Atma Yofi.

Para pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian dilakukan pengembangan atas kepemilikan serbuk kristal bening itu.

"Dari hasil pengembangan di lapangan, tim berhasil menangkap satu pelaku lainnya berisniasi RA (30) warga Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, tidak lama kemudian," bebernya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘’Para pelaku mengaku membeli barang tersebut dengan hasil patungan dan saat ini masih kami kembangkan,’’ ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.