Merik Havit Ingin Ada Rumah Restorative Juctice di Lampung Selatan

Merik Havit Ingin Ada Rumah Restorative Juctice di Lampung Selatan
Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit (Foto: istimewa)

LAMPUNG SELATAN – Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit berharap Pemkab dan Kejari setempat membuat terobosan.

Salah satunya dengan membangun rumah restorative juctice di Lampung Selatan.

“Pembentukan rumah  restorative juctice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif seperti yang diharapakan Jaksa Agung,” ujar Merik di Kalianda, Jumat (22/7/2022).

Proses Restorative Justice ini, lanjut Merik, terutama untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum. Penyelesaian permasalahan bisa dapat diselesaikan dalam tingkat desa karena warga merupakan ujung tombak dalam keberhasilan restorative justice.

‘Manfaat dilaksanakannya restorative justice juga merupakan salah satu perekat dalam hubungan warga karena apabila ada perselisihan antar warga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut,” ujar dia.

Dengan harapan apabila masyarakat yang mempunyai masalah-masalah yang ada ditingkat desa bisa diselesaikan ditingkat desa. Sebagai contohnya kasus pertikaian bisa diselesaikan ditingkat desa melalui rumah restorative justice dengan memberikan sanksi berupa denda yang telah disetujui dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di desa.

“Saya rasa rumah restorative justice ini sangat penting bila perlu dibangun disetiap kecamatan karena sangat baik untuk penyelesaian masalah tidak harus diselesaikan diranah hukum melainkan karifan lokal ada di lurah atau kepala desa setempat,” ujar Merik.