Menteri LHK Apresiasi Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Orang Utan

Menteri LHK Apresiasi Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Orang Utan
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN  - Polres Lampung Selatan menerima kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar, Senin (03/05).

Menteri dua periode di masa pemerintahan Presiden Jokowi ini menyempatkan mengunjungi Lampung Selatan, dikarenakan ada perihal yang begitu menyita perhatiaannya dimana belum lama ini jajaran Polres setempat berhasil menggagalkan penyelundupan anak orang utan yang merupakan bagian dari satwa dilindungi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam kurun periode tahun 2020, jajaran Polres Lampung Selatan telah berhasil menangani kasus dugaan tindak pidana mengangkut satwa liar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan mengamankan ribuan satwa sebagai barang bukti.

Terkait penggagalan penyelundupan orang utan di area Seaport Interdiction Bakauheni pada Selasa (27/04) lalu, Zaky menerangkan terkuaknya fakta bahwa satwa dilindungi itu tak hanya diperdagangkan di wilayah nusantara saja melainkan hingga ke luar negeri seperti ke negara tetangga Filipina dan Thailand.

"Selain berasal dari Medan, beberapa daerah seperti Aceh, Kalimantan, Papua dan lain sebagainya menjadi pemasok perdagangan satwa yang dilindungi," urai Zaky.

Keberhasilan jajaran Polres Lampung Selatan dalam mengungkap setiap kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar secara tuntas tak melulu berjalan mulus.

"Putusnya komunikasi antar jaringan, kurangnya fasilitas penyimpanan dan perawatan satwa sebagai barang bukti tindak pidana, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa, rendahnya vonis hukuman terhadap pelaku tindak pidana juga kurangnya sarana dan prasaraan Polres untuk mengungkap jaringan, saat ini menjadi kendala bagi kami," pungkas Kapolres.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Lampung Selatan dalam mengungkap penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi.

"Kejahatan satwa ini adalah organize cryme. induknya pasti ditembak untuk mengambil anak orang utan, diluar negeri nilai jualnya bisa 10 sampai 15 ribu US dollar," cetus Wiratno.

Padahal, orang utan sendiri sebetulnya memiliki peran penting yakni merehabilitasi hutan kita secara alamiah atau the true forest rehabilitator karena kebiasaan habitatnya dengan daya jelajah berkeliling hutan minimal 5 kilometer persegi.

Menurutnya, penanganan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tidak bisa dilakukan secara spasial melainkan harus bersinerginya lintas lembaga penegak hukum baik dari interen gakum Kementerian LHK dan jajaran kepolisian.

"Perlu perhatian yang serius karena Indonesia merupakan negara nomor tiga di dunia yang memiliki luas hutan tropis," tutup Wiratno.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam pidatonya menjelaskan bahwasannya pihaknya begitu memperhatikan terkait spesies orang utan karena telah menjadi salah satu indikator sensitif dalam pembangunan nasional.

"Saya selalu mengatakan kepada Ditjen Gakkum, bahwa ada hukum spesifik yakni hukum lingkungan dan didukung hukum moral, akan tetapi tidak terlepas dari pihak kepolisian karena disitu ada hukum pidana. Saya kira, kita akan terus bersama-sama dengan jajaran Polri dalam penegakan persoalan konkrit di lapangan pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya.

Dirinya beserta jajaran kementerian berkomitmen mendukung sepenuhnya pihak kepolisian dalam rangka penyelesaian kasus-kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar, mulai dari proses investigasi hingga proses hukum beracara nantinya.

"Persoalan dan fakta lapangan saat ini sangat kongkrit dan sudah tidak bisa lagi diselesaikan dengan gagasan dan retorika. Pola kerjasama lintas lembaga seperti inilah yang sangat diharapkan oleh pemerintah," pinta Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Lampung Selatan, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kepala KSKP Bakauheni dan mitra kementerian sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi serta kinerja dalam mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah hukum Polda Lampung.