Menangkan Gugatan Praperadilan, Kades Karyatunggal Dibebaskan dari LP

Menangkan Gugatan Praperadilan, Kades Karyatunggal Dibebaskan dari LP
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN  - Tubagus Dana Natapraja, Kepala Desa (Kades) Karyatunggal, Katibung, Lampung Selatan, akhirnya menghirup udara bebas. Dia dibebaskan dari tahanan usai Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengabulkan gugatan praperadilan Tubagus melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Hakim PN Kalianda Ryzza Dharma dalam amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober sepanjang mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Ryzza pada sidang Kamis (16/6/2022).

Hakim juga menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon sepanjang penetapan tersangka tehadap pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor Print-01/L.8/I I/Fd.1/05/2022 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 23 Mei adalah tidak sah,” kata Ryzza.

Dia juga menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Merik Havit, Kuasa Hukum Tubagus mengapresiasi tim Kejaksaan Negeri Kalianda yang telah melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Kalianda.

“Dan juga pihak LP Kalianda yang telah memfasilitasi penjemputan klien kami saudara Tubagus Dana Natapraja. Sore ini sudah kita jemput di Lapas untuk pulang ke kediamannya,” kata Merik.