Masyarakat Kota Metro Diminta Urus Sertifikat Tanah ke BPN

METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki tanah namun bersertifikat agar segera mendaftarkan ke kantor BPN.

Kepala BPN Metro Fauzimar mengatakan, pentingnya kepemilikan sertifikat tanah tersebut merupakan sebagai salah satu bukti dasar atas hak kepemilikan bidang tanah.

“Hak milik atas tanah akan melekat kepada pemiliknya sepanjang pemilik tidak melepaskan haknya atau peralihan hak,” kata Fauzimar, Rabu (30/06).

Menurutnya, selain telah memiliki sertifikat tanah, pihaknya juga mengajak warga masyarakat untuk menjaga serta melakukan perawatan terhadap tanah kosong yang dimilikinya, “Kalau tanah tersebut masih kosong belum di tempati, sebaiknya dilakukan perawatan,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Fauzimar, tidak akan menimbulkan permasalahan baik sengketa ataupun masalah lainnya dikemudian hari apabila tanah tersebut dirawat oleh pemiliknya.

Lebih lanjut Fauzimar juga mengimbau kepada Pemkot Metro jika masih terdapat aset yang belum bersertifikat,  segera mendaftarkan ke BPN.

“Dengan begitu, semua Aset yang menjadi milik Pemkot Metro sudah bersertifikat semua, sehingga dikemudian hari tidak akan timbul permasalahan,” harapnya.

Dikatakannya, BPN Kota Metro siap bersinergi dengan Pemkot dalam hal proses pembuatan sertifikat, jadi kedepannya diharapkan semua tanah yang ada di Kota Metro tidak ada lagi yang tidak bersertifikat.