Mantan Kades Korupsi Dana Desa untuk Nikahi 2 Wanita dan Gandakan Uang

Mantan Kades Korupsi Dana Desa untuk Nikahi 2 Wanita dan Gandakan Uang
Foto: Istimewa

SERANG – Polisi menangkap YS (43) mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, karena diduga menggelapkan dana desa sekitar Rp500 juta lebih.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, YS (43) ditangkap pada Sabtu (16/10) lalu di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Uang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi dua isteri mudanya,” ujar Shinto Silitonga  saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis, (21/10).

Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

"Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang," imbuh Shinto Silitonga.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.