M Firsada: Tugas Pj Bupati Melanjutkan Program Sebelumnya

TULANGBAWANG BARAT– Muhammad
Firsada menegaskan, tugas Penjabat (Pj) Bupati adalah melanjutkan program-program
yang telah berjalan sebelumnya.
"Jadi Pj itu melanjutkan apa yang telah diprogramkan
dan kebijakan yang telah diambil sebelumnya, dan itu sudah jelas karena penjabat
bupati bukan bupati definitif, yang mana tugasnya memastikan seluruh kegiatan
maupun program bisa berjalan dengan baik sesuai yang tertera dalam
undang-undang," kata Firsada itu usai kegiatan penyambutan tugas
pertamanya sebagai Pj Bupati Tulangbawang Barat, Lampung, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, pemerintah daerah itu melaksanakan urusan
Konkuren yang merupakan pelaksanaan urusan wajib, pelayanan dasar dan bukan
pelayanan dasar.
"Kita harus melanjutkan pelayanan dasar yang mana kita
harus memastikan semua bisa berjalan di bidang masing-masing terutama bidang
kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan permukiman serta ketentraman
masyarakat," ujarnya
Selain itu kata dia, juga harus melanjutkan program yang
telah ditetapkan dalam RPJMD dan RKPD yang telah ditetapkan sebelumnya.