LSM Pijar Keadilan Imbau Masyarakat Pahami Isi Surat Edaran Pjs Bupati Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Pjs Bupati Lampung Timur Fredy SM menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/367/31 - SK/XI/2020 tentang penundaan pengajian dan doa bersama bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dihadapan Ketua dan pengurus DPC LSM Keadilan Lampung Timur, Fredy menyampaikan pada dasarnya surat edaran itu ditujukan kepada forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) untuk menekan kenaikan angka COVID-19 di Lampung Timur.
"Edaran itu dalam bentuk imbauan agar pengajian yang ruang lingkup pelaksanaannya dilakukkan secara besar-besaran dihentikan sementara karena bisa menimbulkan kerumunan massa. Kalau hanya (pengajian) biasa-biasa seperti tahlilan, yasinan dll tentu di perbolehkan asal selalu menerapkan protokol kesehatan ," ujar Fredy saat audiensi dengan LSM Pijar Keadilan di ruang kerjanya, Kamis (05/11).
Menurutnya, surat edaran itu dikeluarkan mengingat kasus COVID-19 Lampung Timur makin meningkat.
"Untuk saat ini, kasus COVID-19 Lampung Timur mengalami peningkatan, jadi saya minta agar masyarakat bisa memahami hal itu," urai Fredy.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pijar Keadilan Lampung Timur Muklis mengapresiasi langkah Pjs Bupati.
“Apa yang dilakukan Pak Fredy adalah niat baik dalam menekan angka kasus COVID-19 di Lampung Timur, dan kita sadari saat ini negara kita sedang berjuang melawan virus korona,” tegas Muklis.
Dia mengingatkan masyarakat agar bijaksana melihat dan membaca imbauan dari pemerintah dan tidak mudah termakan isu-isu yang menyesatkan.
“Kita ketahui Lampung Timur akan melaksanakan pesta demokrasi, jadi masyarakat jangan mudah terprovokasi. Surat yang dikeluarkan Pjs Bupati punya maksud baik. Itu yang harus kita telaah,” kata Muklis.