LSM Malapetaka Laporkan Dugaan Pengondisian Proyek di ULP Lampung Tengah ke Polda

BANDARLAMPUNG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (Malapetaka) mendatangi Polda Lampung, Jumat (02/07), untuk melaporkan dugaan pengondisian proyek di ULP Lampung Tengah.
Koordinator lapangan Riswan mengatakan, laporan itu menindaklanjuti temuan dugaan penggunaan jasa hacker pada lelang proyek pengadaan barang dan jasa di ULP Lampung Tengah 2021 yang mengarah pada pengondisian proyek dibeberapa OPD (Dinas PU, Dinas Perkim dan BPBD).
Dirinya mendesak Kapolda melalui Ditkrimsus segera menindaklanjuti temuan dengan menurunkan tim ahli ITE untuk membongkar dugaan skandal pengondisiaan proyek tersebut.
"Dugaan penggunaan jasa hacker ini timbul dikarenakan adanya beberapa peserta lelang yang melakukan penawaran terkait pengadaan barang dan jasa dibeberapa OPD. Hal tersebut nampak pada OPD BPBD pada beberapa kegiatan seperti di Jalan Kesuma Jaya-Bekri Rp2.226.439.000, Jembatan Ratna Chaton Seputih Raman Rp2.550.849.000, Jembatan Kali Dadi Kali Rejo Rp2.069.948.000, Jembatan Putra Lempuyun Way Pengubuan Rp2.747.764.000," jelasnya.
Dia berpendapat, bahwa harga penawaran yang tercantum diinformasi lelang ULP Lampung Tengah berbeda dengan harga penawaran yang sebenarnya dilakukan oleh rekanan, sehingga menyebabkan penawaran oleh beberapa rekanan gugur karena nilai penawarannya turun sangat rendah dan mendekati HPS dan ini sangat merugikan bagi rekanan yang memasukan penawaran yang seharusnya sesuai dengan aslinya.
Selanjutnya, terlebih adanya dugaan bahwa oknum yang menggunakan jasa hacker adalah pemain lama ditambah lagi adanya dugaan campur tangan pejabat tinggi di Lampung Tengah yang main mata dengan pihak rekanan.
Riswa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawal proses penyelenggaraan Negara guna terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN.