Lima Raperda Disetujui, Eva Dwiana Apresiasi DPRD Bandarlampung

Lima Raperda Disetujui, Eva Dwiana Apresiasi DPRD Bandarlampung
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung menggelar rapat paripurna dengan penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap lima raperda, di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/3/2022).

Lima raperda tersebut telah disetujui DPRD akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan persetujuan Gubernur.

Lima raperda itu yakni; Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Way Rilau menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022--2025 dan Raperda tentang Sistem Drainase.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD Kota Bandarlampung yang sudah bekerja sebaik mungkin dalam penyusunan raperda ini.

"Alhamdulillah 5 Perda kami sudah disepakati oleh DPRD dan akan kami serahkan ke gubernur," kata Eva usai paripurna.

Hadir dalam paripurna terseut, Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Wakil Walikota, Pj. Sekda, Para Asisten, Para Staf Ahli, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPPRD, Plt. Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman , Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi & UKM, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Kominfo, Plt. Kepala Dinas PM & PTSP, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Kepala Bagian Hukum dan Dirut PDAM Way Rilau.