Lampung Sosialisasikan Persiapan Pilkada Serentak 2024 dan Mekanisme PAW Anggota DPRD

BANDARLAMPUNG – Pemerintah
Provinsi Lampung menggelar sosialisasi tentang persiapan pelaksanaan Pilkada
Serentak Tahun 2024 dan Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
Provinsi dan Kabupaten/Kota bertempat di Hotel Golden Tulip, Selasa
(21/3/2023).
Sosialisasi dibuka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili
Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syaiful Darmawan.
Gubernur Lampung menyambut baik terselenggaranya kegiatan
tersebut, sebagai media untuk meningkatkan pengetahuan, koordinasi dan
sinergitas antara sektor dalam menyelenggarakan Pemilihan Pilkada dan mekanisme
PAW anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
"Pemerintah telah memutuskan akan menggelar Pilkada
Serentak 2024 pada 27 November 2024. Dan Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada
tanggal 14 Februari 2024 mendatang." ujarnya.
Dalam memantapkan kesiapan Pilkada, diperlukan dukungan
berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 agar dapat berjalan
dengan lancar.
"Pemantapan kesiapan Pilkada, dalam pelaksanaannya
membutuhkan dukungan segenap unsur kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholders),
guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan
sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan iklim
penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 dapat berjalan secara sinergis, terkoordinasi
dan optimal," lanjutnya
Selain dukungan, pelaksanaan Pemilukada serentak tersebut
memerlukan pengawasan dan penanganan serius karena sangat dimungkinkan terjadi
'gesekan-gesekan' antara para pendukung yang pada gilirannya dapat mengganggu
ketertiban masyarakat.
Lalu, dalam kesempatan tersebut juga Syaiful Darmawan
menjelaskan mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu jabatan legislatif yang
diusulkan oleh partai politik.
"Penggantian Antar Waktu adalah pengisian jabatan
legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau badan kehormatan
DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan KPU."
jelasnya.
Dalam hal ini, Partai politik memiliki hak untuk pemecatan,
pemberhentian, dan pergantian bagi kader yang didelegasikan oleh partai politik
menjadi anggota DPR atau DPRD, sesuai dengan mekanisme PAW yang diatur didalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah
Setdaprov Lampung Binarti Bintang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan
ini memiliki beberapa tujuan diantaranya mensosialisasikan persiapan Pilkada
tahun 2024.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi, dasar
hukum Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD termasuk standar operasional
tersebut maupun mekanismenya.
Sosialisasi juga diharapkan mampu meminimalisir, mengkaji
faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa PAW serta mengetahui upaya yang
dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa PAW.
Acara sosialisasi menghadirkan Narasumber dari Direktorat
Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian
Dalam dan diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari Sekretaris DPRD
kabupaten/kota, Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, serta perangkat daerah
terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi
Lampung.