Lampung Selatan Terapkan Standar Baru Kebersihan

Pemkab Lampung Selatan menerbitkan Perbup Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan standar kebersihan lingkungan bagi instansi, fasilitas publik, dan pelaku usaha melalui konsep ABRI, BKW, serta pengelolaan sampah berbasis 3R.

Lampung Selatan Terapkan Standar Baru Kebersihan
Foto: istimewa

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menerapkan standar baru pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan yang diterbitkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga pelaku usaha menerapkan standar kebersihan yang lebih terukur dan sistematis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam mengubah cara pandang terhadap kebersihan lingkungan.

“Mulai tahun 2026 kebersihan tidak lagi sekadar terlihat bersih, tetapi memiliki standar yang jelas dan terukur melalui Peraturan Bupati,” kata Hendry dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Perbup tersebut mengatur tiga konsep utama dalam pengelolaan lingkungan, yakni ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah), BKW (Bersih, Kering, Wangi) untuk standar sanitasi, serta strategi Bijak Kelola Sampah.

Konsep ABRI mewajibkan setiap kantor pemerintahan dan fasilitas pelayanan publik menciptakan lingkungan kerja yang asri melalui penghijauan, menjaga kebersihan area kerja dan ruang pelayanan, menata fasilitas secara rapi, serta menghadirkan estetika bangunan yang nyaman dan mencerminkan kearifan lokal.

Selain itu, standar BKW diterapkan untuk memastikan fasilitas toilet di kantor pemerintah maupun tempat layanan publik tetap bersih, kering, dan bebas bau dengan sistem sanitasi yang memadai.

Dalam aspek pengelolaan sampah, pemerintah daerah mewajibkan pemilahan sampah minimal menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu.

Pemkab juga mendorong penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, serta penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Aturan tersebut turut membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan melarang penggunaan bahan sulit terurai seperti styrofoam dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Perbup juga memuat larangan membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, maupun fasilitas umum, serta melarang pembakaran sampah tanpa prosedur yang benar.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan penghargaan bagi instansi, desa, pelaku usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut secara konsisten.

“Harapannya kebersihan tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” ujar Hendry.