Lampung Pertama Serahkan LKPD 2025
Pemprov Lampung menyerahkan LKPD 2025 lebih awal sebagai strategi mempertahankan opini WTP dan memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LKPD tersebut diserahkan langsung Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK Lampung, Senin (30/3/2026).
Penyerahan ini menjadikan Pemprov Lampung sebagai pemerintah daerah pertama di wilayah Lampung yang memenuhi kewajiban pelaporan, bahkan sebelum batas akhir 31 Maret sesuai ketentuan undang-undang.
Gubernur Mirza menegaskan, percepatan penyerahan LKPD bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung guna menjaga konsistensi capaian opini WTP yang telah diraih 11 kali berturut-turut hingga 2024.
Sementara itu, Kepala BPK Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Lampung. Ia menilai kepatuhan tersebut menjadi indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemprov Lampung menjadi yang pertama menyerahkan LKPD 2025 di wilayah ini,” katanya.
BPK juga mencatat adanya peningkatan dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dari 75,41 persen pada 2024 menjadi 79,84 persen di 2025.
Peningkatan tersebut dinilai sebagai sinyal positif untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah ke depan.
REDAKSI










