Lakukan Penggelapan, Pegawai Alfamart Tulangbawang Ditangkap di Bekasi

TULANGBAWANG – Seorang pemuda berinisial AP (24), warga Kampung Setiatama, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Polisi karena diduga melakukan penggelapan di tempatnya bekerja
Karyawan Alfamart ini ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan, pada Senin (11/4/2022) sore di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Penangkapan terhadap AP berdasarkan laporan dari Edi Riyanto (35), supervisor Alfamart," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (13/04/2022).
Terungkapnya kasus ini saat pelapor melakukan pengecekan barang di Alfamart Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, pada Jumat (21/1/2022).
Hasil dari pengecekan tersebut, pelapor menemukan perbedaan antara data stock barang toko dengan ketersediaan barang di toko dengan selisih sebesar Rp141.581.831.
Selain itu, juga ditemukan penggelapan uang brankas sebesar Rp29.819.460. Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh PT Alfamart sebesar Rp171.401.291.
"Diduga pelaku melakukan aksi penggelapan sejak 6 November 2021 hingga 20 Januari 2022. Usai aksinya diketahui pelaku langsung melarikan diri," papar Poniran.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.