Kurang dari 4 Jam, Spesialis Congkel Jendela Rumah Dibekuk Polisi

LAMPUNG TENGAH – Tim
Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, menangkap pelaku pencurian
dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Adijaya.
Pelaku Sutrisno warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Lampung
Tengah, ditangkap kurang dari empat jam dari dia melakukan aksinya.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, pihaknya mendapat laporan aksi
pencurian di rumah milik Hari di Dusun Adi Luwih, Kampung Adijaya.
"Korban melaporkan jika telah terjadi pencurian dirumahnya
pada Jumat (17/3/2023) pukul 05.00 WIB. Korban kehilangan satu unit sepeda
motor, Handphone dan uang tunai," kata Tatang Maulana.
Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggibesar
lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan polisi mendapatkan petunjuk
keberadaan pelaku.
"Kami telusuri dari GPS Handphone korban yang dicuri,
bahwa keberadaan pelaku ada di sekitaran Bandarjaya Barat. Benar saja kami
temukan pelaku Sutrisno," jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti
satu unit Honda Beat warna merah putih milik korban, Handphone Vivo Y 91 warna
biru dan dompet berisi uang tunai Rp500 ribu.
Modus pelaku melakukan pencurian di rumah Hari lanjut
Tatang, yakni dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian depan.
"Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mencuri motor
korban, Handphone, dompet, lalu pelaku keluar rumah dengan cara membuka pintu
belakang rumah," bebernya.
Dari keterangan pelaku Sutrisno, diketahui aksi pencurian
itu dilakukan dengan bantuan satu orang pelaku lainnya yang masih dalam
pengejaran petugas (DPO).
Pelaku Sutrisno dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
7 tahun penjara.