Kumham Banten Cari Solusi Permasalahan Perdagangan Orang
TANGERANG – Kemenkumham
Banten menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terkait
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Kamis (15/6/2023).
Dalam rapat tersebut Kemenkumham mengundang Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, serta Disnaker
guna menghasilkan solusi dari permasalahan TPPO serta dalam rangka klarifikasi
dan informasi atas Permasalahan HAM yang dimuat oleh media cetak.
Dalam langkah Preventif atas TPPO, Kabupaten Tangerang pada 2019
telah membentuk Gugus Tugas Anti TPPO, yang anggotanya termasuk DP3A dan
Disnaker Kabupaten Tangerang.
Untuk penempatan tenaga kerja legal, pada tahun 2021
Kabupaten Tangerang mempunyai kerjasama dengan BP2MI (Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
Penyelesaian masalah melalui Yankomas ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong
penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia ringan yang belum masuk ranah
pro-yustisia, pelaksanaan sublimasi sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan
hak asasi manusia.