Kumham Banten Cari Solusi Permasalahan Perdagangan Orang

TANGERANG – Kemenkumham Banten menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Kamis (15/6/2023).

Dalam rapat tersebut Kemenkumham mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, serta Disnaker guna menghasilkan solusi dari permasalahan TPPO serta dalam rangka klarifikasi dan informasi atas Permasalahan HAM yang dimuat oleh media cetak.

Dalam langkah Preventif atas TPPO, Kabupaten Tangerang pada 2019 telah membentuk Gugus Tugas Anti TPPO, yang anggotanya termasuk DP3A dan Disnaker Kabupaten Tangerang.

Untuk penempatan tenaga kerja legal, pada tahun 2021 Kabupaten Tangerang mempunyai kerjasama dengan BP2MI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).

Penyelesaian masalah melalui Yankomas ini  merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia ringan yang belum masuk ranah pro-yustisia, pelaksanaan sublimasi sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.