Kuasa Hukum Nuryadin, Kembali Pertanyakan SP3 Nuryadin dan Status Sprindik Baru Darussalam

Monologis.id – Bandarlampung. Mik Hersen, SH, MH selaku Kuasa hukum dari Nuryadin Kembali melayangkan surat kepada Kapolresta Bandarlampung, tertuju Kasat Reskrim Selaku Penyidik. Hal ini terungkap dalam rilis yang diterima monologis.id pada senin (30/06/2025).
Dalam suratnya tertanggal 30 juni 2025 tersebut yang ditandatangin oleh tim kuasa hukum Nuryadin yakni Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang,SH Dan Muhammad Yani, SH menerangkan bahwa;
1. Tim kuasa hukum nuryadin meminta surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap klien nya atas status tersangka Nuryadin berdasarkan permintaan surat tanggal 19 Mei 2025.
2. Tim kuasa hukum berdasarkan surat tanggal 20 juni 2025, meminta polresta menerbitkan sprindik baru atas nama tersangka Darussalam berdasarkan laporan polisi no LP/B/405/II/2020/LPG Resta Balam tanggal 18 Februari 2020
Mik hersen mengaku belum mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut atas surat -surat yang telah mereka berikan kepada Polresta Bandarlampung, sebagaimana mereka minta perkembangan kasus yang menimpa kliennya.
“saya Kembali bersurat kepada pihak Polresta Bandarlampung, sebab kami belum mendapatkan tanggapan, respon bahkan tindak lanjut dari surat yang telah kami layangkan” paparnya
Kuasa hukum Nuryadin ini pun menjelaskan klien kami harus mendapatkan SP3 atas kasus yang menderanya.
“paska kami terima putusan kasasi MA atas klien kami, sehingga kami pun bersurat kepada polresta Bandarlampung agar menerbitkan SP3 atas penetapan tersangka kalien kami” jelasnya.
Perihal permintaan dibuatkannya sprindik baru kepada Darussalam, Mik pun menuturkan surat tersebut sudah kami berikan juga pada tanggal 20 juni 2025 dengan segala pertimbangan hukumnya.
“sebenarnya sprindik untuk tersangka Darussalam pernah terbit dengan nomor : Sprint.Sidik/615/VIII/2020/ Reskrim tanggal 06 Agustus 2020, hanya saja kami pertanyakan Kembali status tersebut, bahkan jika perlu diterbitkan sprindik baru” tuturnya
Terkait kinerja polresta ini juga Mik Hersen dan tim kuasa hukumnya lainya yakni Firman Simatupang, SH dan M Yani, SH memberikan informasi bahwa mereka terlah bersurat kepada Mabes Polri dan Kadivpropam perihal kinerja polresta Bandarlampung ini.
“kita telah bersurat juga kepada Mabespolri perihal ini surat tersebut telah ditrima secretariat umum Mabes Polri, pada tanggal 26 Juni 2025” pungkasnya