KPU Digugat, Penetapan Bupati Terpilih Labuhanbatu Ditunda

KPU Digugat, Penetapan Bupati Terpilih Labuhanbatu Ditunda
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi (Foto: Istimewa)

LABUHANBATU – Pasangan calon (paslon) Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) 9 TPS Pilkada Labuhanbatu yang telah ditetapkan KPU pada 27 April 2021 lalu.

Gugatan didaftarkan Kuasa Pemohon, Eddi Mulyono secara online, Kamis (29/04) sekira pukul 12.02 WIB. Permohonan diterima Panitera MK, Muhidin SH MHum dengan Nomor 145/PAN.MK/AP3/04/2021 dengan tanda terima pengajuan permohonan online, Nomor Online: 14/PAN.ONLINE/2021.

Pokok perkara permohonan, perselisihan hasil pemilihan Bupati Labuhanbatu 2021.

Dengan adanya gugatan tersebut, KPU Labuhanbatu terpaksa menunda jadwal penetapan pasangan bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 dan PSU 24 April 2021 yang telah dijadwalkan pada Jumat (30/04).

"Ditunda. Karena ada gugatan dari paslon nomor urut 3," kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, Kamis (29/04) malam.

Menurutnya, penetapan paslon terpilih dilakukan jika tidak ada lagi gugatan terhadap hasil perolehan suara.