Korban Talangsari Lampung Timur Kekeh Minta Penyelesaian Lewat Pengadilan HAM

Korban Talangsari Lampung Timur Kekeh Minta Penyelesaian Lewat Pengadilan HAM
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Korban tragedi Talangsari, Lampung Timur tetap teguh menginginkan penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat Pengadilan HAM.

Mereka menolak penyelesaian yang ditawarkan Presiden Jokowi lewat Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM).

Hal itu disampaikan tiga wakil korban tragedi Talangsari saat menyambangi Rumah Siber JMSI Lampung, Selasa (15/11/2022). Mereka, Nurdin, Hardiwan, dan Edy Arsadat mewakili 246 korban.

"Cara penyelesaian yang ditawarkan merupakan kamuflase dari lemahnya negara menindak para pelaku pelanggaran HAM berat," kata Edy Arsadat kepada  Dewan Pakar JMSI Lampung Herman Batin Mangku.

Menurut dia, klaim pemerintah sudah memberikan hak korban dengan pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial (bansos) dan sebagainya merupakan kewajiban pemerintah. Soal pelanggaran HAM adalah hak mendapatkan keadilan.

"Jangan main disamakan saja," tandasnya. Mereka juga menuntut pemerintah meminta maaf, mengakui pelanggaran HAM berat, mengembalikan hak-hak korban dan memulihkan martabat korban.

Agustus 2022, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang pembentukan TPPHAM yang salah satunya "Tragedi Talangsari" yang terjadi pada tahun 1989.

Kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam rekomendasinya agar pemerintah melakukan penyidikan serta dengan DPR membentuk peradilan HAM .

Pembentukkan TPPHAM justru  bertentangan dengan Undang-Undang HAM dan Pengadilan HAM. Langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan projusticia yang secara langsung beririsan dengan kepentingan pemenuhan hak korban.

Siang sebelum ke JMSI, YLBHI LBH Bandarlampung menggelar konferensi pers terkait sikap Pembentukan TTPHAM di Rumah Keadilan Kantor YLBHI LBH Bandarlampung  Jl. Sam Ratulangi, Gg. Mawar 1, Kel. Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat.